Subscribe

Sabtu, 24 Mei 2008

UU Baru di Indonesia


Akhirnya kita mengetahui kalau Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.

Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan,
materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan
mencemari nama baik, memeras dan mengancam.

Berarti tidak ada lagi upload upload mp3 multiply, SDSB online, ngedit ngedit poto Artis dan orang ternama

Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Berarti tidak ada lagi blogger blogger yang ngomong ngasal, tidak ada lagi scam scam yang asal usul nya diketahui.

Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang
yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang
lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

Setelah ini tidak akan ada lagi orang mencuri password, melakukan sniffing di LAN, karena resiko nya lumayan

Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang
menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik
di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.

Setelah ini tidak ada lagi aktivitas sniffing, data, nyolong wifi orang ?

Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang
yang mengubah, merusak, memindahkan, dan
menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

Bagi yang suka nge deface deface, kalau ketahuan, nah ini akibat nya…. kalau nyuri file dari LAN dan ketahuan ini juga akibat nya.

Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang
yang memproduksi, menjual, mengimpor,
mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan
lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
Sumber: RUU ITE

Nah ini kalo ketahuan mengupload software bajakan ke host tertentu dan saling mendistribusikan nya…

Satu tantangan orang IT, semoga kita bisa menjadi ngga keliatan dari semua Aktivitas kita, sehingga kita ngga terjerat hukum tersebut…. ( mari berfikir… )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ah, kalo dibuat peraturan/uu itukan utk dilanggar. gak usah dianggap serius deh tuh uu.